Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Bos Sritex dalam perkara yang tengah bergulir di pengadilan. Dengan putusan tersebut, proses hukum dipastikan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara, termasuk agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi.
Pertimbangan Majelis Hakim
Dalam putusannya, majelis hakim menilai keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak terdakwa tidak memiliki dasar hukum kuat. Hakim menyebut surat dakwaan jaksa telah disusun secara cermat, jelas, dan memenuhi syarat formil maupun materiil.
Penolakan eksepsi ini menandakan bahwa pengadilan menilai perkara layak diperiksa lebih lanjut untuk menguji kebenaran materi dakwaan.
Baca juga: RI Bergabung Dalam Stabilisation Force Gaza

Respons Kuasa Hukum
Kuasa hukum terdakwa menyatakan menghormati keputusan majelis hakim, meski tetap berpegang pada pandangan bahwa kliennya tidak bersalah. Pihaknya memastikan akan menyiapkan strategi pembelaan maksimal dalam sidang lanjutan.
Baca Juga:Curhat Pengguna Yamaha XMAX: Plus dan Minus
Sidang Masuk Tahap Pembuktian
Dengan ditolaknya eksepsi, sidang akan berlanjut ke agenda pembuktian. Jaksa penuntut umum dijadwalkan menghadirkan saksi-saksi serta alat bukti untuk memperkuat dakwaan, sementara pihak terdakwa diberi ruang menghadirkan saksi meringankan.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyeret nama besar di sektor industri nasional.